Intisari-Online.com -Kekerasan di sekolah adalah masalah yang serius dan harus dicegah serta ditangani dengan baik.
Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 yang mengharuskan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Namun, bagaimana cara melaporkan pembentukan TPPK di sekolah ke Dapodik? Apa saja syarat dan langkah-langkahnya?
Simak artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Cara Pembentukan TPPK
Data Dapodik akan menjadi invalid jika sekolahmu tidak membentuk TPPK sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditjen PAUD Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD dan Pendidikan Menengah, Dasar) melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (20/10/2023) membagikan informasi tentang tata cara pembentukan TPPK sesuai Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023, seperti dilansir dari Kompas.com:
1. TPPK terdiri atas paling sedikit 3 anggota yang berjumlah gasal dengan unsur:
* Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
* Komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali
* Bisa ditambah perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.
Baca Juga: Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Usaha Koperasi Siswa di Sekolah
2. Untuk sekolah non-formal, unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan) menjadi anggota TPPK.
3. Persyaratan anggota TPPK:
* Tidak pernah melakukan kekerasan yang terbukti
* Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancana pidana 5 tahun atau lebih yang terbukti.
* Tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan sebagai informasi. Surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai menjadi bukti semua persyaratan.
Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk TPPK dari gabungan satuan PAUD yang tidak memiliki SDM yang cukup untuk membentuk TPPK.
Pembentukan TPPK tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan.
Cara Melaporkan Pembentukan TPPK
Anda sudah tahu bagaimana membentuk TPPK di sekolah, bukan?
Sekarang, kita akan membahas langkah-langkah melaporkan TPPK di sekolah, seperti dilansir dari Sonora.ID berikut ini.
Baca Juga: Contoh-contoh Menjaga Harmoni dalam Keberagaman di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
TPPK yang sudah terbentuk harus dilaporkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK di laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp. Anda bisa mengunduh panduan laporan TPPK di laman ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.
Dengan melaporkan pembentukan TPPK, sekolah telah memenuhi kewajiban sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023.
Selain itu, sekolah juga telah berkontribusi untuk menciptakan lingkungan belajar mengajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami bagaimana cara melaporkan pembentukan TPPK di sekolah ke Dapodik.
Baca Juga: Contoh Kasus atau Konflik yang Terjadi di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat