Intisari-Online.com - Kekerasan di sekolah adalah masalah yang serius dan harus dicegah serta ditangani dengan baik.
Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 yang mengharuskan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Namun, bagaimana cara melaporkan pembentukan TPPK di sekolah ke Dapodik? Apa saja syarat dan langkah-langkahnya?
Simak artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Cara Pembentukan TPPK
Data Dapodik akan menjadi invalid jika sekolahmu tidak membentuk TPPK sampai batas waktu yang ditentukan.
Ditjen PAUD Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD dan Pendidikan Menengah, Dasar) melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (20/10/2023) membagikan informasi tentang tata cara pembentukan TPPK sesuai Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023, seperti dilansir dari Kompas.com:
1. TPPK terdiri atas paling sedikit 3 anggota yang berjumlah gasal dengan unsur:
* Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
* Komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali
* Bisa ditambah perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.
Baca Juga: Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Usaha Koperasi Siswa di Sekolah
KOMENTAR