Find Us On Social Media :

Sebutkan Bentuk-bentuk Kegiatan Pembelajaran Sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat 1 yang Dapat Dilakukan di dalam Program Studi dan di Luar Program Studi

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:34 WIB

Artikel ini akan menjawab pertanyaan: sebutkan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

Pelaksanaan di Dalam dan di Luar Program Studi:

a. Di Dalam Program Studi: Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di dalam lingkungan program studi, seperti perkuliahan, seminar, atau penelitian yang terkait dengan kurikulum.

b. Di Luar Program Studi: Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di luar lingkungan program studi, seperti magang di perusahaan, mengikuti program pertukaran mahasiswa, atau terlibat dalam proyek kemanusiaan.

Manfaat Kegiatan Pembelajaran di Luar Program Studi:

a. Relevansi dengan Dunia Kerja: Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kerja yang relevan dan mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja.

b. Pengembangan Soft Skills: Mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, kerja sama tim, dan kepemimpinan.

c. Perluasan Jaringan: Mahasiswa dapat membangun jaringan dengan orang-orang dari berbagai latar belakang.

d. Pengalaman Belajar yang Lebih Menarik: Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih menarik dan bermakna.

Baca Juga: Perhatian untuk Pencari Sekolah di Tahun Depan, Ini Rupanya 3 Alasan Mendikbud Nadiem Pertahankan Sistem Zonasi di PPDB 2020

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 memberikan ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan pembelajaran. Dengan memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman yang berharga dan mempersiapkan diri untuk menjadi lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Itulah artikel tentang bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. Semoga bermanfaat.