Find Us On Social Media :

Sebutkan Bentuk-bentuk Kegiatan Pembelajaran Sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat 1 yang Dapat Dilakukan di dalam Program Studi dan di Luar Program Studi

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:34 WIB

Artikel ini akan menjawab pertanyaan: sebutkan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan: sebutkan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Secara garis besar Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 berisi tentang standar nasional pendidikan tinggi. Termasuk di dalamnya adalah bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

Jika kita membaca poin-poin yang ada di dalamnya, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi mahasiswa dalam memilih bentuk pembelajaran. Supaya apa? Supaya mahasiswa bisa meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1, terdapat 8 bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Pertukaran Mahasiswa

Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi lain, baik dalam maupun luar negeri dengan tujuan Memperluas wawasan, berinteraksi dengan budaya berbeda, dan mendapatkan perspektif baru.

2. Praktik Kerja Profesi

Mahasiswa melakukan praktik kerja di suatu instansi atau perusahaan yang relevan dengan bidang studinya. tujuannya Menerapkan ilmu yang telah diperoleh di dunia kerja, membangun jaringan, dan memperoleh pengalaman praktis.

3. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan