Advertorial
Intisari-Online.com - Pada 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi tentang PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Berikut ini adalahtata cara penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2020 berdasarkanPermendikbud Nomor 44 Tahun 2019 BAB II pasal 4:
1. PERSYARATAN
Jenjang TK
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendikbud ini.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Pasal 5 ayat (4) menambahkan, "Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah."
Jenjang SMP
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Jenjang SMA atau SMK
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, calon peserta didik dapat melebihi persyaratan usia yang telah disebutkan dalam pelaksanaan PPDB.
Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, wajib mendapatkansurat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Sedang peserta didik warga negara asingwajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
2. JALUR PENDAFTARAN PPDB
Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:a. zonasi;b. afirmasi;c. perpindahan tugas orang tua/wali;d. prestasi.
Jalur zonasi yang dimaksud, palingsedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Jalur afirmasi yang dimaksud,paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
Sedang jalur perperpindahan tugas orang tua/wali,paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sisa kuota dari jalur dari pelaksanaan barulah dialokasikan untuk membuka jalur prestasi.
Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru jenjang TK dan SD.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;c. Sekolah Kerja Sama;d. Sekolah Indonesia di luar negeri;e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikankhusus;f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanankhusus;g. Sekolah berasrama;h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;dani. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
3. JALUR ZONASI
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, klik di sini.