Intisari-online.com - Baru-baru ini Mendikbud Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Nadiem Makarim menandatangani peraturan menteri tersebut pada 10 Desember 2019.
Dilansir Kompas.com, melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, Nadiem menjadikan perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.
Syarat kelulusan Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam.
Peraturan tersebut dalam pasal enam butir kedua dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Adapun 3 syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu meliputi:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR