Advertorial

Penting Untuk Orangtua, Seperti Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2019

Mentari DP

Editor

Seperti ini aturan baru ini penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Seperti ini aturan baru ini penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Intisari-Online.com – Libur lebaran telah usai. Hal ini berarti tahun ajaran baru akan dimulai.

Diketahui, pada bulan-bulan ini semua orangtua sibuk untuk menyiapkan sekolah anak-anak mereka.

Apalagi ada aturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019 ini.

Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Baca Juga: Jika Kominfo Kembali Batasi Akses Instagram dan WhatsApp Hari Ini, Gunakan Saja VPN, Begini Cara Kerjanya

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakanPPDBpada bulan Mei setiap tahun.

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaanPPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

PERSYARATAN

Jenjang TK

1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

1. 7 (tujuh) tahun;

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Baca Juga: Ini Efek LSD, Narkoba yang Diduga Pernah Dibeli B.I eks Anggota iKON

Jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

3. Memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Jika berdasarkan hasil seleksiPPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

Baca Juga: Viral Pernikahan Kakek 50 Tahun dengan Siswi SMP: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Bisa Bahayakan Organ Reproduksi si Anak

JALUR PENDAFTARANPPDB

Menurut Permendikbud ini, pendaftaranPPDBdilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. zonasi

2. prestasi

3. perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaranPPDBsebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.

Selain melakukan pendaftaranPPDBmelalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaranPPDBmelalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakanPPDBmelalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon pes erta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaanPPDB.

Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca Juga: Robby Sugara Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung: Ini 6 Tanda Tubuh Bahwa Serangan Jantung Akan Menyerang

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaranPPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

- Sekolah Kerja Sama

- Sekolah Indonesia di luar negeri

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Sekolah berasrama

- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

- usia sebagaimana dimaksud

- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Lepas dari itu semua, selamat mendaftarkan anak-anak di sekolah terbaik yang ayah-ibu. Semoga sukses! (YPM/ Moh. Habib Asyhad)

(Artikel ini sudah tayang suar.grid.id dengan judul “Untuk Para Orangtua, Begini Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019”)

Baca Juga: Gadaikan Istrinya Senilai Rp250 Juta Hingga Salah Bunuh Orang, Pria Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Artikel Terkait