Intisari-Online.com – Masih ingat kejadian Aksi Massa pada 22 Mei 2019 silam?
Karena kejadian tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk membatasi akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
Alasannya untuk mengurangi berita hoaks atau berita tidak benar selama kejadian ini.
Alhasil seluruh pengguna media sosial di Indonesia tidak bisa mengunggah foto, menulis status, mengirim gambar, dan mengunggah video.
Nah, dikabarkan Kominfo kembali akan batasi akses media sosial pada hari ini, Jumat tanggal 14 Juni 2019.
Hal ini dilakukan bersamaan dengan sidang pertama sidang penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 digelar.
Tujuannya masih sama, yaitu mengantisipasi kejadian seperti kerusuhan tanggal 21 Mei 2019 kembali terjadi.
Jika benar bahwa akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp bakal dibatasi pada hari ini, maka pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks yang beredar di media sosial seperti Instagram dan WhatsApp pada Jumat (14/6/2019).
Hanya saja banyak pihak menyarankan agar Kominfo jangan gegabah sebelum mengambil keputusan tersebut.
Sebab pada saat kerusuhan 21 Mei 2019, banyak kalangan merasa dirugikan atas pembatasan akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
Namun untuk berjaga-jaga, ada baiknya Anda menggunakan VPN saja.
Apa itu VPN? Seperti apa cara kerjanya?
Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir dari nextren.grid.id pada Jumat (14/6/2019), VPN adalah singkatan dari Virtual Private Networking.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR