Find Us On Social Media :

Meliputi 30 Perkara, Hak Dasar Yang Dimiliki Manusia Disebut...

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:17 WIB

Ada 30 perkara, inilah hak dasar yang dimiliki manusia disebut Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Bagaimanakah Cara Menyikapi Kontroversi Seperti Peristiwa G30S/PKI?

2. Hak tanpa ada diskriminasi.

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.

3. Hak untuk Hidup.

Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.

4. Hak tanpa perbudakan.

Tidak ada yang akan ditahan dalam perbudakan atau praktik perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk.

5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.

Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum.

Setiap orang berhak untuk diakui di mana pun sebagai orang di hadapan hukum.

7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum.