Find Us On Social Media :

Meliputi 30 Perkara, Hak Dasar Yang Dimiliki Manusia Disebut...

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:17 WIB

Ada 30 perkara, inilah hak dasar yang dimiliki manusia disebut Hak Asasi Manusia.

Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu.

Baca Juga: Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

8. Kebeasan dilindungi hukum.

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan.

Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari dari suatu negara tanpa alasan.

10. Hak untuk audiensi publik.

Setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang penuh ketika berada di depan publik. Ketika seseorang tersandung masalah hukum, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dari publik.

11. Hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai terbukti bersalah.

Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti bersalah. Ketika orang mengatakan seseorang melakukan hal buruk, dirinya memiliki hak untuk menunjukkan bahwa itu tidak benar (pembelaan)

12. Hak privasi.

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan terhadap dirinya. Mereka akan mendapatkan perlindungan privasinya.