Find Us On Social Media :

Meliputi 30 Perkara, Hak Dasar Yang Dimiliki Manusia Disebut...

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:17 WIB

Ada 30 perkara, inilah hak dasar yang dimiliki manusia disebut Hak Asasi Manusia.

13. Hak untuk kebebasan bergerak.

Setiap orang memiliki kebebasan untuk pergi ke wilayah lain, menetap maupun melakukan perjalanan ke mana pun.

14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup.

Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati kebebasan di negara lain agar terbebas dari penganiayaan.

15. Hak berkebangsaan.

Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tak seorang pun dapat kehilangan kewarganegaraannya tanpa ada sebabnya.

16. Hak menikah dan berkeluarga.

Setiap orang dewasa memiliki hak untuk menikah dan memiliki keluarga jika mereka mau. Pria dan wanita memiliki hak yang sama ketika mereka menikah, dan ketika mereka dipisahkan.

17. Hak memiliki properti.

Setiap orang berhak memiliki sesuatu atau membaginya. Tidak ada yang harus mengambil barang seseorang tanpa alasan yang kuat.

18. Kebebasan beragama dan berpikir.

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan memilih agama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam mengajar, berlatih, beribadah dan bertakwa.