Find Us On Social Media :

KPU dan TikTok Kolaborasi Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Senin, 27 November 2023 | 14:15 WIB

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Bagaimana cara mengatasi potensi pelanggaran kode etik, aturan, atau hukum yang mungkin terjadi dalam penggunaan platform TikTok, seperti penggunaan musik atau gambar yang tidak berlisensi, penyalahgunaan data pribadi, atau penyebaran konten negatif.

Baca Juga: KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media, Ini Syarat dan Batasannya

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, KPU dan TikTok perlu melakukan kerja sama yang intensif, transparan, dan profesional.

KPU dan TikTok juga perlu melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, media, akademisi, masyarakat sipil, dan pemilih sendiri, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama ini.

KPU dan TikTok Kolaborasi Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 adalah sebuah langkah strategis yang dilakukan oleh KPU untuk menyasar pemilih muda yang merupakan mayoritas pemilih di Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk membuat konten edukatif dan informatif tentang Pemilu 2024, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan pilihan politiknya, serta menyebarkan informasi resmi dan akurat tentang Pemilu 2024.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu 2024, serta menjadikan TikTok sebagai platform yang positif dan kreatif untuk menyampaikan aspirasi dan pilihan politik masyarakat.

Namun, kerja sama ini juga menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi dengan kerja sama yang intensif, transparan, dan profesional, serta melibatkan berbagai pihak yang terkait.