Baca Juga: KPU Tunda Cetak Surat Suara di Dapil yang Masih Sengketa, Ini Alasannya
Dalam nota kesepahaman tersebut, KPU dan TikTok sepakat untuk melakukan beberapa hal, antara lain:
- Membuat konten edukatif dan informatif tentang Pemilu 2024, seperti tahapan, mekanisme, hak dan kewajiban pemilih, visi dan misi calon, dan lain-lain.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama pemilih muda, dalam menyuarakan aspirasi dan pilihan politiknya melalui platform TikTok.
- Menyebarkan informasi resmi dan akurat tentang Pemilu 2024, serta mencegah dan menangkal penyebaran informasi palsu, hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama, serta melakukan koordinasi dan konsultasi secara berkala.
Harapan dan Tantangan
KPU berharap bahwa kerja sama dengan TikTok dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu 2024.
KPU juga berharap bahwa TikTok dapat menjadi platform yang positif dan kreatif untuk menyampaikan aspirasi dan pilihan politik masyarakat, serta menjadi sumber informasi yang valid dan terpercaya tentang Pemilu 2024.
Namun, kerja sama ini juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Bagaimana cara membuat konten yang menarik, relevan, dan sesuai dengan karakteristik dan preferensi pemilih muda.
- Bagaimana cara mengukur dampak dan efektivitas kerja sama ini terhadap partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu 2024.