Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan fasilitas penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Fasilitas ini diberikan kepada partai politik peserta pemilu, calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Iklan kampanye melalui media adalah salah satu bentuk kampanye yang bertujuan untuk memperkenalkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu kepada pemilih.
Iklan kampanye melalui media dapat dilakukan di empat jenis media, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring atau portal berita online.
Syarat dan Batasan Iklan Kampanye
Peserta pemilu yang ingin melakukan iklan kampanye melalui media harus memenuhi syarat dan batasan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Syarat dan batasan iklan kampanye melalui media diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 291 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye melalui Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut adalah syarat dan batasan iklan kampanye melalui media yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu:
- Iklan kampanye melalui media hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa akhir kampanye, yaitu pada tanggal 24 Maret-13 April 2019.
- Iklan kampanye melalui media harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo partai politik peserta pemilu, atau nama dan/atau foto calon presiden dan wakil presiden, atau nama dan/atau foto calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: KPU Siapkan CCTV Terhubung dengan Polisi untuk Pengamanan Pemilu 2024
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR