KPU Tunda Cetak Surat Suara di Dapil yang Masih Sengketa, Ini Alasannya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pencetakan surat suara untuk daerah pemilihan (dapil) yang calegnya masih mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penundaan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU sejak 3 November 2023.

Menurut Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, KPU harus menunggu putusan inkrah terkait sengketa pencalonan anggota legislatif dari peradilan yang berwenang, baik Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya betul. Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu," ujar Yulianto, Jumat (17/11/2023).

"Kalau yang bersangkutan banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus menunggu putusan PTUN," ia menambahkan.

Seandainya penggugat yang kalah di Bawaslu tidak mengajukan banding ke PTUN, maka putusan dianggap inkrah dan KPU bisa memulai pencetakan surat suara di dapil tersebut.

Diketahui, per Rabu (15/11/2023) sore, Bawaslu menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, sejak penetapan DCT anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November lalu.

Sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari caleg DPR RI.

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).

Dari total keseluruhan permohonan di semua tingkatan, tercatat ada 4 permohonan yang lanjut hingga ke proses sidang ajudikasi.

Baca Juga: KPU Gandeng Jurnalis Untuk Tingkatkan Pemahaman Publik Dan Paritisipasi Dalam Pemilu

Sedangkan total 16 permohonan dapat diselesaikan dalam proses mediasi.

Pada permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu RI, terdata 4 permohonan yang terbagi atas 1 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonan diregistrasi, 2 permohonan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan tidak dapat diregistrasi.

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.

Dari 19 provinsi tersebut, provinsi yang memiliki jumlah permohonan sengketa terbanyak adalah Jawa Timur dengan 8 permohonan, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan 6 permohonan, dan Sumatera Utara dengan 5 permohonan.

Penundaan pencetakan surat suara ini berpotensi menimbulkan masalah logistik bagi KPU, mengingat tahapan pemilu yang semakin mepet.

KPU sendiri telah memesan 1,2 miliar surat suara untuk Pemilu 2024, yang terdiri atas 240 juta surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPD, 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan 240 juta surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

KPU berharap, sengketa pencalonan yang masih berlangsung dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses pencetakan dan distribusi surat suara.

KPU juga mengimbau kepada para caleg yang bersengketa untuk menghormati putusan peradilan dan tidak melakukan upaya hukum yang berlebihan.

"Kami berharap, semua pihak yang terlibat dalam sengketa pencalonan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku dengan baik dan tidak mengulur-ulur waktu. Kami juga berharap, semua pihak dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada dan tidak merugikan kepentingan pemilu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/11/2023).

Artikel Terkait