Find Us On Social Media :

Di Balik Peristiwa KPK Minta Maaf Ke TNI, Siapa Yang Sebenarnya Boleh Menjadikan Anggota TNI Tersangka Korupsi?

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 30 Juli 2023 | 12:17 WIB

KPK minta maaf kepada TNI setelah menetapkan kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala Basarnas adalah anggota TNI aktif.

KPK minta maaf kepada TNI setelah menetapkan kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala Basarnas adalah anggota TNI aktif.

Intisari-Online.com - Setelah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka, kini KPK minta maaf kepada TNI.

Tak hanya itu, KPK juga mengaku khilaf.

Sebelumnya, TNI menilai penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK menyalahi aturan.

Henri dan Afri adalah dua personel aktif TNI.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

“Menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Agung menyatakan, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” ujar Agung.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan hal yang sama terkait KPK yang dinilai telah menyalahi aturan.

“Di Indonesia itu mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.

UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.

“Selain itu, juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” tutur Kresno.

Pada intinya, sebut Kresno, tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.

Sebelumnya, Danpuspom mengatakan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023) petang.

Seharusnya, kata Agung, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Adapun Kabasarnas Henri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Terkait penetapan itu, KPK mengaku khilaf telah menciduk Afri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari semestinya jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi diserahkan ke pihak TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Pihaknya menyadari bahwa apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sipil dan militer, maka terduga pelaku dari militer seharusnya diserahkan kepada TNI.

Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI.

Termasuk Komandan Puspom TNI.

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.