Jadi Tersangka Dugaan Suap Alat Bantuan Bencana, Kekayaan Kepala Basarnas Henry Alfiandi Capai 10 M

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Kepala Basarnas Henri Alfiandi tersangkut OTT KPK, jadi tersangka dugaan suap hingga Rp88 miliar. Kekayaannya 10 M.
Kepala Basarnas Henri Alfiandi tersangkut OTT KPK, jadi tersangka dugaan suap hingga Rp88 miliar. Kekayaannya 10 M.

Kepala Basarnas Henri Alfiandi tersangkut OTT KPK, jadi tersangka dugaan suap hingga Rp88 miliar. Kekayaannya 10 M.

Intisari-Onlinecom -KPK baru saja melalukan aksi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Henri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat bantuan bencana Basarnas.

Henry diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar.

KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Menurut keterangan KPK, kasus berawal pada 2021.

Ketika itu Basarnas tengah mengadakan beberapa tender terkait proyek pekerjaan yang diumumkan lewat LPSE.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi yang diterima tim KPK mengenai penyerahan sejumlah uang tunai dari MR kepada Afri sebagai perwakilan Henri di parkiran salah satu bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa kemarin.

Setelah menerima informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan mengamankan MR, ER selaku SPV Treasury PT IGK, dan HW selaku supir MR.

Mereka diamankan di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap.

Sedangkan penangkapan Afri terjadi di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan ini, tim KPK juga menemukan uang hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri) yang berisi uang Rp 999,7 juta," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu.

Selanjutnya, Alex mengatakan, KPK kembali mengumpulkan berbagai informasi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni MG, MR, RA, Henri, dan Afri.

Konstruksi perkara Penetapan kelima tersangka berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.

Alex menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri selaku orang kepercayaan Henri.

Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex.

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Ada kode rahasianya

Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.

Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.

Sementara, terkait teknis penyerahan uang diistilahkan dengan kode rahasia "Dako" atau Dana Komando (Dana Komando) untuk Henri lewat Afri.

Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar.

Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

Harta kekayaan Henri

Berikut adalah harta kekayaan Hendri Alfiandi menurut LHKPN:

TANAH DAN BANGUNAN Rp.4.196.400.000

1. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 71.400.000

2. Tanah Seluas 469 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 136 m2/90 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp.1.350.000.000

4. Tanah Seluas 400000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

5. Tanah Seluas 590000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.495.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.1.070.000.000

1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.65.000.000

2. LAINNYA, FIN KOMODO IV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.70.000.000

3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 285.000.000

4. PESAWAT TERBANG, ZENITH 750 STOL Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 255.800.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.536.154.000

HARTA LAINNYA Rp. 1.000.000.000

Sub Total Rp. 10.058.354.000

Utang Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.058.354.000

Artikel Terkait