Find Us On Social Media :

Di Balik Peristiwa KPK Minta Maaf Ke TNI, Siapa Yang Sebenarnya Boleh Menjadikan Anggota TNI Tersangka Korupsi?

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 30 Juli 2023 | 12:17 WIB

KPK minta maaf kepada TNI setelah menetapkan kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala Basarnas adalah anggota TNI aktif.

KPK minta maaf kepada TNI setelah menetapkan kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala Basarnas adalah anggota TNI aktif.

Intisari-Online.com - Setelah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka, kini KPK minta maaf kepada TNI.

Tak hanya itu, KPK juga mengaku khilaf.

Sebelumnya, TNI menilai penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK menyalahi aturan.

Henri dan Afri adalah dua personel aktif TNI.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

“Menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Agung menyatakan, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” ujar Agung.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan hal yang sama terkait KPK yang dinilai telah menyalahi aturan.

“Di Indonesia itu mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.