Intisari-online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan setelah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan SAR tahun 2019-2020.
Penetapan tersangka ini dianggap melanggar prosedur hukum karena tidak berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI (POM TNI) terlebih dahulu, mengingat Henri dan Afri merupakan anggota TNI aktif.
Kisruh penetapan tersangka ini mengingatkan publik pada kasus korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017 yang juga menyeret anggota TNI aktif.
Kasus ini sempat menjadi perhatian karena diduga merugikan negara hingga Rp 738,9 miliar.
Namun, hingga kini kasus ini belum juga tuntas dan mandek di tangan POM TNI.
Apakah kasus korupsi di Basarnas akan bernasib sama dengan kasus korupsi helikopter AW-101?
Apakah ada kemungkinan adanya intervensi atau tekanan dari pihak militer terhadap penanganan kasus ini oleh KPK?
Apakah ada harapan bagi masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita perlu melihat beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua kasus tersebut.
Berikut adalah beberapa poin yang dapat kita pertimbangkan:
Perbedaan:
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap Alat Bantuan Bencana, Kekayaan Kepala Basarnas Henry Alfiandi Capai 10 M
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR