Find Us On Social Media :

Di Balik Peristiwa KPK Minta Maaf Ke TNI, Siapa Yang Sebenarnya Boleh Menjadikan Anggota TNI Tersangka Korupsi?

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 30 Juli 2023 | 12:17 WIB

KPK minta maaf kepada TNI setelah menetapkan kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala Basarnas adalah anggota TNI aktif.

UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.

“Selain itu, juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” tutur Kresno.

Pada intinya, sebut Kresno, tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.

Sebelumnya, Danpuspom mengatakan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023) petang.

Seharusnya, kata Agung, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Adapun Kabasarnas Henri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.