Find Us On Social Media :

Jawaban dari Soal PPKn Kelas X: Produk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia

By Mentari DP, Rabu, 30 November 2022 | 12:30 WIB

Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah?

Intisari-Online.com - Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah?

Soal terkait Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah? ada di halaman 103 pada buku PPKn kelas X dalam Kurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulai halaman 98 di bagian tabel Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019.

Dalam buku dijelaskan bahwa peraturan Perundang-undangan dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Jenis dan Hierarki yang sesuai dengan Pasal 7 UU No. 12/2011

Jika berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka inilah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?

f. Peraturan Daerah Provinsi

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2. Selain Jenis dan Hierarki sesuai dengan Pasal 8 UU No. 12/2011

Nah, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu

- Parlemen: MPR, DPR, DPD

- Lembaga Yudisil: MA, MK

- Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU

- Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota

- Kepala Desa atau yang setingkat

Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas.

Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya.

Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.

Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia