Find Us On Social Media :

Jawaban dari Soal PPKn Kelas X: Produk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia

By Mentari DP, Rabu, 30 November 2022 | 12:30 WIB

Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah?

f. Peraturan Daerah Provinsi

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2. Selain Jenis dan Hierarki sesuai dengan Pasal 8 UU No. 12/2011

Nah, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu

- Parlemen: MPR, DPR, DPD

- Lembaga Yudisil: MA, MK

- Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU

- Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota

- Kepala Desa atau yang setingkat

Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas.

Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya.

Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.

Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia