Find Us On Social Media :

Sama-sama Terseret Pembunuhan Berencana Gegara Harus Patuhi Perintah Atasan, Vonis Anak Buah Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli ke Sungai Ini Bisa Jadi 'Contekan' Bharada E

By Ade S, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Nasib Bharada E disamakan dengan nasib anak buah Kolonel Priyanto yang terjerat kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.

Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus patuhi perintah atasannya.

Belakangan, vonis kedua anak buah Kolonel Priyanto ini menjadi rujukan warganet yang berharap keadilan untuk Bharada E.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Fakta lain yang terkuak dalam konferensi pers tersebut adalah fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata tutur Sigit, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa Ferdy Sambo kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjut Agus.

Nasib Bharada E pun kini menjadi perhatian warganet karena dirinya terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.

Terlebih, Bharada E pun sempat ditekan untuk tidak mengungkapkan fakta sebenarnya.

Apa yang dialami oleh Bharada E bisa dikatakan setali tiga uang dengan apa yang dialami oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.

Keduanya terseret kasus pembunuhan berencana usai menabrak pasangan kekasih Handi dan Salsa saat berkendara bersama atasan mereka, Kolonel Priyanto.

Bukannya menyelamatkan kedua korbannya, kedua orang tersebut terpaksa mengikuti perintah Kolonel Priyanto.

Mereka tunduk pada perintah Kolonel Priyanto untuk membuang ke dua korban tersebut ke sungai.

Beruntung, peristiwa kecelakaan sempat terekam oleh kamera warga sehingga Kolonel Priyanto dapat segera diciduk dan diadili.

Kolonel Rriyanto pun dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal.

Lalu, bagaimana dengan nasib kedua anak buah yang terseret kasus pembunuhan berencana hanya gara-gara harus tunduk pada perintah atasan?

Beruntung, majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis enam bulan penjara kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko karena kelalaiannya saat mengemudi, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Sementara Koptu Ahmad Sholeh tidak mendapatkan vonis apa pun.

Sebuah vonis yang tentu saja diharapkan bisa diterapkan kepada Bharada E yang terpaksa membunuh Brigadir J gara-gara harus mematuhi perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Buru-buru Diumumkan Kapolri Usai Jokowi Beri Peringatan Keempat, Tersangka Ketiga dalam Kasus Brigadir J Dipastikan Mengarah ke Ferdy Sambo, IPW Ungkap Hal Ini yang Jadi Petunjuknya

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah IntisariCara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari