Find Us On Social Media :

Sama-sama Terseret Pembunuhan Berencana Gegara Harus Patuhi Perintah Atasan, Vonis Anak Buah Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli ke Sungai Ini Bisa Jadi 'Contekan' Bharada E

By Ade S, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Apa yang dialami oleh Bharada E bisa dikatakan setali tiga uang dengan apa yang dialami oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.

Keduanya terseret kasus pembunuhan berencana usai menabrak pasangan kekasih Handi dan Salsa saat berkendara bersama atasan mereka, Kolonel Priyanto.

Bukannya menyelamatkan kedua korbannya, kedua orang tersebut terpaksa mengikuti perintah Kolonel Priyanto.

Mereka tunduk pada perintah Kolonel Priyanto untuk membuang ke dua korban tersebut ke sungai.

Beruntung, peristiwa kecelakaan sempat terekam oleh kamera warga sehingga Kolonel Priyanto dapat segera diciduk dan diadili.

Kolonel Rriyanto pun dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal.

Lalu, bagaimana dengan nasib kedua anak buah yang terseret kasus pembunuhan berencana hanya gara-gara harus tunduk pada perintah atasan?

Beruntung, majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis enam bulan penjara kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko karena kelalaiannya saat mengemudi, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Sementara Koptu Ahmad Sholeh tidak mendapatkan vonis apa pun.

Sebuah vonis yang tentu saja diharapkan bisa diterapkan kepada Bharada E yang terpaksa membunuh Brigadir J gara-gara harus mematuhi perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Buru-buru Diumumkan Kapolri Usai Jokowi Beri Peringatan Keempat, Tersangka Ketiga dalam Kasus Brigadir J Dipastikan Mengarah ke Ferdy Sambo, IPW Ungkap Hal Ini yang Jadi Petunjuknya

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah IntisariCara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari