Find Us On Social Media :

Buat Anda yang Aktif di Media Sosial Jangan Kaget, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google, 3 Hari Lagi! Ini Rupanya yang Jadi Penyebabnya!

By K. Tatik Wardayati, Minggu, 17 Juli 2022 | 11:25 WIB

Ilustrasi: media sosial

Intisari-Online.com – Sebagai penggiat media sosial, pasti Anda punya sederet akun di media sosial yang bahkan sudah menjadi default di ponsel pintar Anda.

Kabar terbaru, Kominfo mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia.

Platform digital itu termasuk Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix, dan lainnya.

Loh, kenapa?

Ya, Kominfo akan memblokir platform digital di Indonesia itu jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Menurut laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022, melansir dari Tribuntechno, jumlah PSE Asing dan Domestik yang telah mendaftar sebanyak 5.692 PSE, dengan perincian PSE Asing berjumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Namun, dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook, belum terdaftar.

Platform digital yang telah disebutkan tadi wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat tanggal 20 Juli2022.

Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan memberikan sanksi administrasi berupa pemblokiran.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kominfo menjelaskan bahwa pendaftaran itu bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, serta berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Sedangkan pendaftaran PSE ini juga akan mewujudkan equal plaing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE itu juga dengan maksud agar PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Pendaftaran PSE juga sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Permen Kominfo nomor 5 tahun 20 dan PP no. 71 tahun 2019 tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Dengan demikian Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PSE Lingkup Privat tidak mendaftar, maka Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut.

Mengutip dari laman APTIKA Kominfo, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sementara Sistem Elektronik merupakan serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Lalu, apa bedanya PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik?

Dalam hal ini, Kominfo membagi PSE ke dalam dua kategori, yaitu PSE Lingkup  Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik itu yang layanannya mencakup sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sedangkan PSE Lingkup Privat, layanan sistem elektroniknya mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat.

PSE Lingkup Privat antara lain WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

 Baca Juga: Kemenkominfo Mencatat Ada 1971 Isu Hoaks yang Tersebar di Media Sosial Sepanjang Janurai Hingga November 2021

 Baca Juga: 'Nyate' Jadi Kegiatan Favorit Banyak Orang, Malah Beredar Pesan Berantai Larangan Memasak Sate Karena Wabah PMK, Kemenkes dan IDI Beberkan Fakta Sebenarnya

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di