Find Us On Social Media :

Buat Anda yang Aktif di Media Sosial Jangan Kaget, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google, 3 Hari Lagi! Ini Rupanya yang Jadi Penyebabnya!

By K. Tatik Wardayati, Minggu, 17 Juli 2022 | 11:25 WIB

Ilustrasi: media sosial

Intisari-Online.com – Sebagai penggiat media sosial, pasti Anda punya sederet akun di media sosial yang bahkan sudah menjadi default di ponsel pintar Anda.

Kabar terbaru, Kominfo mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia.

Platform digital itu termasuk Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix, dan lainnya.

Loh, kenapa?

Ya, Kominfo akan memblokir platform digital di Indonesia itu jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Menurut laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022, melansir dari Tribuntechno, jumlah PSE Asing dan Domestik yang telah mendaftar sebanyak 5.692 PSE, dengan perincian PSE Asing berjumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Namun, dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook, belum terdaftar.

Platform digital yang telah disebutkan tadi wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat tanggal 20 Juli2022.

Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan memberikan sanksi administrasi berupa pemblokiran.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kominfo menjelaskan bahwa pendaftaran itu bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, serta berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Sedangkan pendaftaran PSE ini juga akan mewujudkan equal plaing field antara PSE dalam dan luar negeri.