Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, terlibat perseteruan dengan pegiat media sosial Adam Deni.
Pada waktu itu, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni telah menyebarkan dokumen pribadi miliknya.
Karena kasus ini, kini Adam Deni divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Belum selesai kasus pelanggaran UU ITE tersebut, kini Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Mabes Polri.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (2/7/2022), Bendahara Umum DPP Partai Nasdem itu melaporkan Adam Deni karena dia telah dituduh menghabiskan dana sebesar Rp30 miliar untuk membungkam Adam menguak sebuah kasus korupsi.
Tudingan itu lontarkan oleh Adam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Arman, kuasa hukum Ahmad Sahroni, mengonfirmasi laporan baru Ahmad Sahroni itu.
"Telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (1/7/2022).
Namun Ahmad Sahroni mengatakan perseteruannya dengan Adam Deni ini tidak dia lakukan hanya untuk meningkatkan popularitas semata.
“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.
Menurut Sarhono, nama dia telah dirussak oleh seseorang yang bicara seenaknya tentang dirinya.
Padahal nama Ahmad Sahroni menjadi salah satu sosok yang potensial untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilgub DKI 2024.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR