b. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Sementara itu, petinggi lembaga hukum di tempat terjadinya pelanggaran juga dapat terkena imbas dari pelanggaran tersebut.
Hal itu pernah terjadi terhadap dua pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan.
Seperti diberitakan Tribunnews.com (3/8/2017), Dua pejabat Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dicopot dari jabatannya karena diduga lalai dalam tugas yang mengakibatkan masuknya handphone di sel pelaku pengendali penyelundupan ekstasi, bernama Aseng.
Mereka yang dicopot dari jabatan atas arahan dan perintah Menteri Hukum dan HAM, adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Dalam kasus tersebut, Narapidana Aseng dilaporkan mendapatkan handphone dari teman satu lapasnya yang saat itu telah bebas.
Handphone tersebut ada di tangan Aseng diperkirakan lebih dari satu setengah bulan sebelum akhirnya diketahui.
Baca Juga: Pameran Penunggang Gelombang: Pelaut Nusantara Menjelajah Samudra
(*)