Find Us On Social Media :

Bak Bikin 'Leher' Petinggi Lembaga Hukum Dipertaruhkan, Polisi Akhirnya Ungkap Asal 2 Pelaku Pencatut Nama Wakapolres Jakbar, Korbannya Pengusaha

By Khaerunisa, Jumat, 17 Juni 2022 | 19:35 WIB

Ilustrasi penipuan.

b. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Baca Juga: 'Saya Bingung dari Awal Dinyatakan Berangkat Haji ...', Ini Kisah Dua Tukang Becak yang Akhirnya Naik Haji Setelah Perjuangan Bertahun-tahun

Baca Juga: Bakal Sah Secara Hukum, Thailand Akan Menjadi Satu-Satunya Negara di Asia Tenggara yang Memiliki Aturan yang Sangat Dikecam Jika di Indonesia Ikut-Ikutan

Sementara itu, petinggi lembaga hukum di tempat terjadinya pelanggaran juga dapat terkena imbas dari pelanggaran tersebut.

Hal itu pernah terjadi terhadap dua pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan.

Seperti diberitakan Tribunnews.com (3/8/2017), Dua pejabat Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dicopot dari jabatannya karena diduga lalai dalam tugas yang mengakibatkan masuknya handphone di sel pelaku pengendali penyelundupan ekstasi, bernama Aseng.

Mereka yang dicopot dari jabatan atas arahan dan perintah Menteri Hukum dan HAM, adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Dalam kasus tersebut, Narapidana Aseng dilaporkan mendapatkan handphone dari teman satu lapasnya yang saat itu telah bebas.

Handphone tersebut ada di tangan Aseng diperkirakan lebih dari satu setengah bulan sebelum akhirnya diketahui.

Baca Juga: Pameran Penunggang Gelombang: Pelaut Nusantara Menjelajah Samudra

Baca Juga: Bisa Penjarakan Masyarakat yang Nyinyir Terhadap Pemerintah Sampai Tiga Tahun, RKUHP Indonesia Sampai Disoroti Media Asing, Sebut Bahayakan Masyarakat Indonesia, Apa Sebabnya?

(*)