Bak Bikin 'Leher' Petinggi Lembaga Hukum Dipertaruhkan, Polisi Akhirnya Ungkap Asal 2 Pelaku Pencatut Nama Wakapolres Jakbar, Korbannya Pengusaha

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi penipuan.

Intisari-Online.com - Identitas pelaku pencatut nama Wakil Kapolres (Wakapolres) Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso akhirnya terungkap.

Data Wakapolres Jakbar tersebut, baru-baru ini diketahui digunakan untuk melakukan penipuan.

Hal itu terbongkar usai salah seorang korban mengonfirmasi kejadian yang dialaminya kepada Bismo secara langsung.

Rupanya, pelaku adalah penghuni salah satu lapas di Jawa Timur (Jatim).

Seperti diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono,dikutip Antara.

"Kita kantongi identitas pelaku yang melakukan pencatutan data identitas. Mereka Narapidana," kata Joko, Kamis (16/6/2022).

Joko menjelaskan bahwa dua pelaku yang berinisial SE dan MR tersebut melakukan aksinya dari balik jeruji besi.

SE dan MR mengambil data identitas Bismo melalui internet, kemudian dipakai untuk menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Baca Juga: Bisa Penjarakan Masyarakat yang Nyinyir Terhadap Pemerintah Sampai Tiga Tahun, RKUHP Indonesia Sampai Disoroti Media Asing, Sebut Bahayakan Masyarakat Indonesia, Apa Sebabnya?

Baca Juga: Prasasti Peninggalan Kerajaan Kutai, Ini Isi Ketujuh Prasasti Yupa, Prasasti Muarakaman I hingga VII

"Jadi kedua orang ini mengedit data Wakapolres dengan mengambil foto dan data dari Google. Kemudian diedit seakan-akan itu benar Wakapores," bebernya.

Selain itu, pelaku juga mendapatkan nomor para korban dari internet, di mana mereka merupakan para pengusaha.

"Mereka juga pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, salah satunya ke toko bunga dan toko kue," kata Joko.

Sejauh ini, Joko memastikan belum ada pengusaha yang memberikan uangnya ke rekening pelaku.

Namun, dengan terbongkarnya identitas pelaku penipuan yang ternyata seorang Narapidana, muncul pertanyaan lain, bagaimana bisa mereka menggunakan handphone di dalam penjara?

Untuk diketahui, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”), Pasal 4 huruf j, terdapat larangan Narapidana membawa alat elektronik berupa handphone.

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Baca Juga: Persiapannya Bertahun-tahun, Rusia Kirim Agen Mata-mata Rahasia yang Menyamar Jadi Anak Magang untuk Susupi Pengadilan Kejahatan Perang

Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).

Jika Narapidana melanggar peraturan tersebut, maka sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap mereka adalah Hukuman Displin Berat, seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013.

Adapun Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 sebagai berikut : Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:

a. Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;

b. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Baca Juga: 'Saya Bingung dari Awal Dinyatakan Berangkat Haji ...', Ini Kisah Dua Tukang Becak yang Akhirnya Naik Haji Setelah Perjuangan Bertahun-tahun

Baca Juga: Bakal Sah Secara Hukum, Thailand Akan Menjadi Satu-Satunya Negara di Asia Tenggara yang Memiliki Aturan yang Sangat Dikecam Jika di Indonesia Ikut-Ikutan

Sementara itu, petinggi lembaga hukum di tempat terjadinya pelanggaran juga dapat terkena imbas dari pelanggaran tersebut.

Hal itu pernah terjadi terhadap dua pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan.

Seperti diberitakan Tribunnews.com (3/8/2017), Dua pejabat Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dicopot dari jabatannya karena diduga lalai dalam tugas yang mengakibatkan masuknya handphone di sel pelaku pengendali penyelundupan ekstasi, bernama Aseng.

Mereka yang dicopot dari jabatan atas arahan dan perintah Menteri Hukum dan HAM, adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Dalam kasus tersebut, Narapidana Aseng dilaporkan mendapatkan handphone dari teman satu lapasnya yang saat itu telah bebas.

Handphone tersebut ada di tangan Aseng diperkirakan lebih dari satu setengah bulan sebelum akhirnya diketahui.

Baca Juga: Pameran Penunggang Gelombang: Pelaut Nusantara Menjelajah Samudra

Baca Juga: Bisa Penjarakan Masyarakat yang Nyinyir Terhadap Pemerintah Sampai Tiga Tahun, RKUHP Indonesia Sampai Disoroti Media Asing, Sebut Bahayakan Masyarakat Indonesia, Apa Sebabnya?

(*)

Artikel Terkait