Find Us On Social Media :

Bak Bikin 'Leher' Petinggi Lembaga Hukum Dipertaruhkan, Polisi Akhirnya Ungkap Asal 2 Pelaku Pencatut Nama Wakapolres Jakbar, Korbannya Pengusaha

By Khaerunisa, Jumat, 17 Juni 2022 | 19:35 WIB

Ilustrasi penipuan.

"Mereka juga pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, salah satunya ke toko bunga dan toko kue," kata Joko.

Sejauh ini, Joko memastikan belum ada pengusaha yang memberikan uangnya ke rekening pelaku.

Namun, dengan terbongkarnya identitas pelaku penipuan yang ternyata seorang Narapidana, muncul pertanyaan lain, bagaimana bisa mereka menggunakan handphone di dalam penjara?

Untuk diketahui, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”), Pasal 4 huruf j, terdapat larangan Narapidana membawa alat elektronik berupa handphone.

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Baca Juga: Persiapannya Bertahun-tahun, Rusia Kirim Agen Mata-mata Rahasia yang Menyamar Jadi Anak Magang untuk Susupi Pengadilan Kejahatan Perang

Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).

Jika Narapidana melanggar peraturan tersebut, maka sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap mereka adalah Hukuman Displin Berat, seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013.

Adapun Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 sebagai berikut : Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:

a. Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;