Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19.
Menurut Nadia, umumnya merek ayang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imnusupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
“Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkna vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat,” kata Nadia kepada kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Kelompok mereka yang tidak bisa diberikan vaksinasi Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19, edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.
Di dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19, antara lain:
1. Pasien dengan kanker darah
2. Pasien dengan kanker tumor padat
3. Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi, dan kelainan darah lainnya).
Pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit seperti di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter yang bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.