Find Us On Social Media :

Bak Kudu Pasrah Seumur Hidup 'Terkungkung' Prokes Ketat, Inilah Daftar Orang yang Tak Boleh Divaksin Covid-19, Pantang Disuntik Barang Setetes Pun

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:10 WIB

Ilustrasi kelompok yang tidak boleh diberikan vaksin apa pun barang setetes.

Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19.

Menurut Nadia, umumnya merek ayang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imnusupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.

“Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkna vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat,” kata Nadia kepada kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Kelompok mereka yang tidak bisa diberikan vaksinasi Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19, edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.

Di dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19, antara lain:

1. Pasien dengan kanker darah

Baca Juga: Selama Ini Kita Salah Kaprah, Suntikan Vaksin Covid-19 Disebut oleh Ilmuwan Tidak Memberikan Efek Samping, Inilah Penyebab Efek Samping Tersebut Muncul

 Baca Juga: Banyak yang Bilang Beruntung Makin Kebal Menerima Suntikan Booster Vaksin Covid-19, WHO Justru Kritik Pemberian Booster Vaksin Jika Pemberiannya Begini

2. Pasien dengan kanker tumor padat

3. Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi, dan kelainan darah lainnya).

Pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit seperti di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter yang bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin  Covid-19 atau tidak.

Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.