7 Tahun Pakai Ruko Megawati Tanpa Pernah Bayar, Pria Asal Pangkalpinang Diciduk Usai 10 Tahun Buron, Padahal Vonisnya 'Ringan' Banget

K. Tatik Wardayati

Penulis

(ilustrasi) seorang pria lanjut usia ditangkap setelah buron selama 10 tahun.

Intisari-Online.com – Tim kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pria lanjut usia setelah dinyatakan buron sejak sepuluh tahun terakhir.

Pria lanjut usia tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66), warga Jalan Mustika, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Namun, Alim ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Jakarta, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kemudian, pada sore harinya langsung diterbangkan ke Pangkalpinang.

Apa penyebab pria lansia itu harus jadi buronan selama sepuluh tahun?

Melansir kompas.com, menurut Johnny W. Pardede, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, bahwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2 Maret 2011 telah menjatuhkan vonus kepada Alim.

Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana menempati rumah yang bukan miliknya tanpa izin.

“Terdakwa Alim melakukan penghunian ruko yang bukan miliknya tanpa izin di Jalan Sudirman no. 10 Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa sejak 2001 sampai 2008 senilai Rp1,4 miliar,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Jika Hambali Membusuk di Guantanamo, Begini Nasib Rekan Jemaah Islamiyahnya Pelaku Bom Bali I yang Lain: Pengadilan Negara Jatuhkan Vonis Hukuman Setelah Ia Buron Puluhan Tahun

Baca Juga: Vonis Pelaku Gilang Mahasiswa UNAIR Akhirnya Dijatuhkan, Dikenai Pasal Berlapis, Simak Apa Saja Pasal yang Dilanggarnya Karena Kasus yang Viral Tersebut

Megawati, korban yang sekaligus saksi, membuat laporan dan kasusnya diproses hingga adanya vonis hakim.

Namun, Alim tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga mewajibkan Alim untuk membayar biaya perkara Rp2.000.

“Melanggar Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas Johnny.

Di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Jaksa menuntut 5 bulan penjara.

Sementara, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ‘ringan’ banget, bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3 bulan penjara kepada Alim.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Jamal Khashoggi Buahkan Hasil Baru, Jasadnya Kemungkinan Diperlakukan Secara Kejam Seperti Ini, Tapi Vonis Hukuman Arab Saudi Sampai Buat PBB Mengolok-olok Negara Itu

Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara: Bolehkah Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait