Australia dan Nauru sebelumnya di tahun ini telah memperpanjang kesepakatan untuk memperbolehkan pengungsi ditahan di pulau kecil tersebut.
Mengutip The Guardian, tempat penahanan di Pulau Manus, Papua Nugini, ternyata ilegal dan kemudian sudah diperintahkan untuk ditutup oleh mahkamah agung Papua Nugini tahun 2016.
Australia dipaksa membayar USD 70 juta untuk kompensasi terhadap mereka yang ditahan tanpa dasar hukum apapun.
Namun, sebanyak 124 pengungsi pencari suaka tetap ditahan di Papua Nugini, utamanya di Port Moresby.
88 orang tersebut memiliki klaim atas perlindungan yang secara resmi diakui.
Mereka yang masih ditahan di Papua Nugini diperbolehkan pindah ke Nauru jika mereka memilih demikian, menurut pernyataan gabungan dari Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews, dan Menteri Imigrasi Papua Nugini, Westly Nukundj.
Mereka yang tetap tinggal di Papua Nugini akan ditawari "jalan migrasi permanen… termasuk akses kewarganegaraan, bantuan jangka panjang, paket penempatan dan bergabung kembali dengan keluarga".
Para pengungsi yang menunggu ditempatkan ke Amerika, di bawah pengaturan penempatan Australia dan AS, akan masih diberi subsidi sementara mereka menunggu keberangkatan.