Intisari-online.com - Indonesia dikejutkan dengan dibebaskannya koruptor Samin Tan.
Koruptor Samin Tan adalah terdakwa korupsi kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memandang bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ironisnya, penyidik KPK yang menangkap koruptor Samin Tan, Yudi Purnomo Harahap, malah justru dibebastugaskan.
Ia bahkan terancam dipecat November 2021.
Yudi menganggap putusan bebas koruptor Samin Tan adalah ironi bersejarah.
"Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang menangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," kata Yudi, Rabu (1/9/2021) dikutip dari Kompas TV.