Intisari-online.com - Indonesia tidak bisa dijauhkan dari cerita mengenai orang kaya dan berkuasa mengkorupsi hukum yang memiliki tangan pendek.
Contohnya adalah kasus penipuan Eddy Tansil 1996 yang gagal pulang dari kantor satu sore setelah diperbolehkan keluar penjara untuk hadiri rapat bisnis.
Tansil yang saat itu menjalani hukuman 20 tahun penjara di Penjara Cipinang, tinggal kebanyakan di China.
Ia berfoya-foya menikmati 420 juta Dolar AS yang ia gondol dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Bapindo runtuh dan kemudian dibeli oleh Bank Mandiri, yang kini menjadi bank swasta terbesar di Indonesia.
Sosok pria berusia 67 tahun itu diekstradisi tapi tidak pernah pulang ke Indonesia.
Namun kasus lebih membingungkan adalah penipuan oleh Joko Tjandra, atau yang disebut di media asing sebagai 'Joker'.
Pria berusia 68 tahun itu bekerja sebagai pebisnis.
Source | : | Asia Times |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR