Intisari-Online.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Untuk itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Lili.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Kendati demikian masih mendapat tunjangan sebesar Rp 107,9 meskipun gaji pokok tersebut dipotong.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK adalah Rp 4.620.000.
Artinya, jika dipotong 40 persen, gaji pokok Wakil Ketua KPK itu dikurangi sebesar Rp 1.848.000, sehingga Lili akan menerima gaji pokok bulanan Rp 2.772.000 selama 12 bulan ke depan.
Meski begitu, Pimpinan KPK ini masih tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp 107.971.250.
Berbanding terbalik dengan kasus di Indonesia ini, seorang pejabat pers senior Kabinet Perdana Menteri Jepang Yoshide Suga justru mengundurkan diri setelah dia memicu kecaman atas skandal etika yang melibatkan putra tertua perdana menteri.