Find Us On Social Media :

Latar Belakang dan Isi Perjanjian Salatiga, Mataram Terpecah Lagi Lewat Perjanjian Ini

By Khaerunisa, Senin, 14 Juni 2021 | 17:30 WIB

Pura Mangkunegaran. Isi Perjanjian Salatiga menyepakati berdirinya Kadipaten Mangkunegaran.

Baca Juga: Senjatanya Bisa Baru-baru dan Terus Canggih, Terkuak Dari Mana Pembelian Senjata Api dan Amunisi KKB Papua

Disepakatinya Perjanjian Salatiga

Pemberontakan Raden Mas Said akhirnya berhasil dihentikan dan ia mau melakukan genjatan senjata bersama pasukannya setelah berbagai bujukan.

Tahun 1756, Pasukan Raden Mas Said bersedia kembali masuk Keraton Surakarta.

Adapun isi Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada 17 Maret 1957, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Ketika Menlu Australia dan 'Tangan Kanan Soeharto' Bersulang Sampanye Merayakan Terbukanya Pintu Eskploitasi ke Tambang Minyak Timor Leste

Raden Mas Said diberi hak untuk menguasai wilayah timur dan selatan sisa wilayah Mataram sebelah timur.

Wilayahnya terdiri dari bagian utara Kota Surakarta (Kecamatan Banjarsari, Surakarta), kemudian seluruh wilayah Kaupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian wilayah di Gunung Kidul.

Raden Mas Said diberi gelar Kanjeng Gusti Adipati Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara I dan berhak secara mutlak berhak memimpin Mangkunegaran.

Dengan begitu, Perjanjian Salatiga dikenal sebagai perjanjian yang kembali memecah wilayah Mataram.

Baca Juga: Heboh Sembako dan Persalinan Bakal Dikenai Pajak, Inggris Justru Kehilangan Koloni Terbesarnya Gara-gara Seenaknya Naikkan Pajak, Tapi Caranya Sungguh Ironis

(*)