Intisari-Online.com - Pada 2016 menyusul pengumuman keputusan Den Haag tentang sengketa Laut China Selatan antara China dan Filipina, Australia buru-buru mengutuk apa yang dianggapnya sebagai "intimidasi" regional yang melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Australia juga mendesak China untuk tidak mengejar perjanjian perjanjian bilateral sebagai pengganti resolusi multilateral.
Menteri Luar Negeri Australia waktu ity Julie Bishop juga menegaskan komitmen Australia untuk menggunakan haknya atas kebebasan navigasi.
Dengan kata-katanya sendiri, mengabaikan putusan itu akan menjadi "pelanggaran internasional yang serius."
Tak hanya itu Australia juga akan berdiri bersama komunitas internasional dalam menyerukan kedua belah pihak untuk memperlakukan arbitrase sebagai final dan mengikat.
Pendapat itu mungkin akan dianggap lebih serius jika Australia menindaklanjuti ucapannya sendiri untuk multilateralisme dan hukum internasional dengan kepatuhan pada cita-cita itu sendiri.
Tapi, sebelumnya diketahui bahwa Australia telah mengincar minyak Timor Leste untuk sementara waktu.
Setelah mendukung pendudukan Indonesia tahun 1975-1999 di Timor Leste di mana hingga 180.000 tentara dan warga negara terbunuh, Australia terlibat dalam kekejaman, dan satu-satunya negara Barat yang mengakui pencaplokan Timor Leste oleh Indonesia.
Langkah ini merupakan sarana untuk mencapai tujuannya dan memastikan ratifikasi Perjanjian Celah Timor 1989.
Perjanjian ini, dirayakan dengan bersulang sampanye dalam penerbangan antara menteri luar negeri Australia saat itu Gareth Evans dan Ali Alatas, menteri luar negeri Indonesiasekaligusrepresentasi Soeharto sebagai presiden "kawan Barat", membuka Celah Timor bagi eksploitasi Australia dan Indonesia.
Hal ini membuat Timor Leste tidak memiliki perbatasan laut permanen.
Perjanjian tentang Pengaturan Maritim Tertentu di Laut Timor (CMATS), yang menurut Australia sebagai dasar hukum untuk klaimnya, ditandatangani pada tahun 2006.
Perjanjian ini hampir setara dengan perjanjian 1989, kecuali bahwa rasio distribusi pendapatan di Wilayah Pengembangan Minyak Bersama diubah mendukung Timor Lorosa'e menjadi 90:10.
Atas dasar ini, Australia berpendapat bahwa perjanjian bilateralnya dengan Timor Leste adalah "adil."
Rasio ini, bagaimanapun, didasarkan pada definisi perbatasan Australia yang disengketakan yang menempatkan sebagian besar ladang gas Greater Sunrise - 450 kilometer barat laut Darwin, atau 150 kilometer tenggara Timor-Leste - di wilayah Australia.
Di tengah ketegangan atas distribusi pendapatan, terungkap bahwa Australia telah memata-matai negosiasi perjanjian pada tahun 2004 dengan kedok program bantuan.
Masih harus diuji apakah spionase ini secara hukum setara dengan penipuan.
Bapak kemerdekaan Timor Lorosa'e, Xanana Gusmao, mendesak rekan-rekan Australianya untuk "duduk sebagai teman dan berunding," sementara pemerintah Australia secara eksplisit menolak keputusan apa pun yang mungkin dihasilkan dari arbitrase yang diminta Timor Leste atas dasar penipuan Australia, dan menolak untuk berpartisipasi dalam negosiasi semacam itu.
Australia mengajukan deklarasi pada tahun 2002, hanya beberapa bulan sebelum Timor Leste mendeklarasikan kemerdekaannya, yang menyatakan bahwa ia tidak menerima prosedur yang diatur dalam UNCLOS untuk penyelesaian sengketa maritim.
Dengan kata lain, Australia tidak mengakui legitimasi keputusan Den Haag, juga tidak ada mekanisme untuk pelaksanaan rekomendasi yang mungkin timbul sebagai akibat dari arbitrase.
Seperti arbitrase Laut China Selatan, ada kesepakatan yang sudah ada yang disengketakan oleh satu pihak secara retrospektif.
Pada tahun 2006, China membuat pernyataan serupa yang mengecualikan dirinya dari prosedur penyelesaian sengketa, sesuai dengan Pasal 298 UNCLOS.
Bersamaan dengan kecamannya terhadap preferensi China untuk negosiasi bilateral dengan Filipina, dan kritiknya terhadap Jepang karena menarik diri dari UNCLOS dengan tujuan untuk mengejar pembantaian ikan paus, Australia membebaskan diri dari konvensi yang dikutipnya dalam mencela dugaan pelanggaran "internasional" oleh negara lain.
(*)