Intisari-Online.com - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh strategi pemerintah yang dinilai kian agresif menambah objek kena pajak.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, yang kini tengah menipis seiring datangnya pandemi Covid-19.
Caranya dengan berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang dan jasa.
Namun, saking agresifnya, beberapa objek pajak baru yang akan dikenai pajak justru dinilai tidak tepat dan bakal membebani masyarakat.
Tiga objek pajak baru yang paling menuai perbincangan di dunia maya adalah PPN Sembako, PPN Sekolah serta PPN persalinan.
Rencana untuk menarik pajak dari ketiganya tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penarikan pajak pada barang dan jasa tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang akan menggunakannya.
Sebuah hal serupa yang pernah menimbulkan protes besar di salah satu bekas koloni terbesar Inggris.
KOMENTAR