Intisari-online.com - UU Cipta Kerja dikabarkan memiliki beberapa keuntungan bagi warga negara asing.
Selain masalah kepemilikan rusun, salah satunya adalah masalah perpajakan.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai melalui beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurutnya warga negara asing (WNA) akan diuntungkan terkait dengan pemberlakuan subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Sementara sebelumnya menggunakan worldwide system menjadi territorial system.
Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, keuntungan yang didapatkan oleh WNA yakni kepastian perpajakan, khususnya bagi tenaga ahli asing di Indonesia.
Sebab, dalam beleid sapu jagad tersebut disebutkan, untuk WNA dengan keahlian tertentu dikenakan pajak penghasilan dari atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, di empat tahun pertama.
Kata Fajry hal itu tentu akan berpengaruh pada ekonomi digital Indonesia yang saat ini sedang tumbuh.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR