Advertorial

Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, DPR RI Dianggap 'Mengkhianati' Rakyat, Ternyata Segini Banyak Gaji dan Fasilitas Anggota DPR, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Juga!

Mentari DP

Penulis

Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pebisnis hingga kalangan artis.
Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pebisnis hingga kalangan artis.

Intisari-Online.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan dalam beberapa terakhir.

Hal ini dikarenakan DPR RI mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Padahal sudah sejak beberapa bulan terakhirOmnibus Law disorot karena merugikan para pekerja.

Alhasil terjadi aksi demo besar-besaran di sejumlah kota di Indonesia.

Baca Juga: Sosoknya Jadi Sorotan Saat Sidang Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Intip Kekayaan Puan Maharani yang Tembus Hingga Rp364 Miliar, Miliki 74 Lahan Tanah dan Bangunan

Mereka menganggap bahwa DPR telah 'mengkhianati' rakyat Indonesia dan hanya mau 'enaknya' saja.

Seperti diketahui bersama, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".

Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.

Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pebisnis hingga kalangan artis.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: Sanking Takutnya Taiwan Bersekutu dengan Amerika,Jet TempurChina Sudah 4.132 Kali Lalu Lalang di Atas Langit Taiwan, 'Naik 129% Dibanding Tahun Lalu'

Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp60 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Baca Juga: Meski Sudah Diancam AS, Turki Tetap Beli Rudal Kontroversial dari Rusia, Bisa Serang Target Sejauh 400 km hingga Kecepatannya 6 Kali Cahaya

Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp47,1 juta.

Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.

Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah.

(kompas.com/Yoga Sukmana/ Ari Maulana Karang)

Baca Juga: Trump 'Ngotot' Ingin Ikut Debat Capres Meski Positif Virus Corona, Joe Biden: Jika Dia Masih Mengidap Covid, Kita Tidak Boleh Berdebat

Artikel Terkait