Advertorial

Blokir STNK Akan Segera Berlaku, Awas Bagi yang Masih Nunggak Pajak, Ini Peraturannya

May N

Editor

Intisari-online.com -Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

Baca Juga: Kebijakannya Dipercaya Rugikan Buruh Dalam Negeri, Pakar Sebut Omnibus Law Malah Bakal Untungkan Warga Negara Asing, Ini Penjelasan Detailnya

“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Baca Juga: Tidak Hanya Merugikan Saja, Omnibus Law UU Cipta Kerja Rupanya Bebaskan PPh Dividen, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga: Masih Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak Tukang Garong Uang Negara Rp 74 Miliar Kini Bikin Syok Lagi di Luar Penjara, Begini Penjelasannya

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Tidak ada keringanan pajak di Jakarta

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Koruptor Najib Razak Mantan PM Malaysia: Berkilah dari Tuduhan, Pengadilan Malaysia Ngotot Tunggakan Pajak Rp 5,8 Triliun Harus Dibayar, Lalu Berapa Uang yang Sudah Ia Garong?

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja. Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda.

Baca Juga: Bikin Pemilik Payudara Besar Sampai Ketar-ketir, Pada Zaman Penjajahan di Negara Ini Inggris Menarik Pajak Payudara, Makin Besar Makin Mahal Tarif Pajaknya

DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2020).

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, adanya rutinitas pemutihan denda pajak PKB di Jakarta yang biasa dilakukan akhir tahun, kerap dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menunda kewajibannya.

Hal tersebut diklaim justru menjadi sebuah kebiasaan yang buruk.

Selain itu juga tidak adil bagi pemilik kendaraan lainnya yang memang secara patuh untuk melakukan pembayaran PKB.

Baca Juga: Kini Bisa Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Lewat Gojek GoService

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian.

Pajaknya mati, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil dan tak mengedukasi, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu.

"Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Belagu, Asal Saja Tangkap Konsumen, Debt Collector Ini Justru Dibuat Mati Kutu Sampai Dihukum Push Up, Rupanya Orang yang Ditangkap Identitasnya Tidak Sembarangan

(Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait