Tidak Hanya Merugikan Saja, Omnibus Law UU Cipta Kerja Rupanya Bebaskan PPh Dividen, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

May N

Penulis

Intisari-online.com -Pemerintah memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan pada Senin (5/10).

Pada bagian ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan tersebut berlaku bagi WP OP dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Baca Juga: Terkuak, Ini Sebabnya Pemerintah Tetap Kekeuh Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Walaupun Ditentang Seluruh Rakyat

Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak berlaku dua ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Rockefeller Foundation, Inilah Yayasan Filantropi Atlantik yang sempat Dirahasiakan 15 Tahun Lamanya, Pendirinya Hidup Hemat hingga Menghindari Pajak

Kedua, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan.

Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” sebagaimana Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

(Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait