Penulis
Kelanjutan Kasus Koruptor Najib Razak Mantan PM Malaysia: Berkilah dari Tuduhan, Pengadilan Malaysia Ngotot Tunggakan Pajak Rp 5,8 Triliun Harus Dibayar, Lalu Berapa Uang yang Sudah Ia Garong?
Intisari-online.com -Pengadilan Malaysia pada hari Rabu memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat ia masih menjabat.
Kalau dirupiahkan, nilai mencapai sekitar Rp 5,8 triliun.
Najib yang dikalahkan dalam pemilihan umum 2018 di tengah kemarahan yang meluas atas dugaan korupsi yang merajalela di pemerintahannya, menghadapi banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan miliaran dolar yang disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Investigasi Departemen Kehakiman AS untuk melacak aset yang dibeli dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB adalah kasus terbesar yang dilakukan oleh departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.
Baca Juga: Inilah 5 Tanda Akun WhatsApp Sedang Disadap Orang Lain, Waspada Ya!
Najib sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan perdana menteri ini tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar utangnya kepada pemerintah, menurut laporan Bernama.
Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan oleh Najib antara 2011 dan 2017, ditambah dengan penalti dan bunga.
Najib telah menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018.
Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai US$ 4,5 miliar telah dicuri.
Pengadilan terpisah akan memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli, yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.
Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.(*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Mantan PM Malaysia Najib Razak harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 5,8 triliun"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini