Find Us On Social Media :

Kebijakannya Dipercaya Rugikan Buruh Dalam Negeri, Pakar Sebut Omnibus Law Malah Bakal Untungkan Warga Negara Asing, Ini Penjelasan Detailnya

By Afif Khoirul M, Jumat, 9 Oktober 2020 | 17:34 WIB

Pantauan Suasana 9 Kota Titik Demonstrasi Besar Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Ricuh, Begini Kondisi Mahasiswa dan Buruh

Intisari-online.com - UU Cipta Kerja dikabarkan memiliki beberapa keuntungan bagi warga negara asing.

Selain masalah kepemilikan rusun, salah satunya adalah masalah perpajakan.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai melalui beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya warga negara asing (WNA) akan diuntungkan terkait dengan pemberlakuan subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Baca Juga: Bukan Karena Konflik Agama, Ini Penyebab Azerbaijan Targetkan Katedral Suci Armenia untuk Dihancurkan, Ada Hal yang Disembunyikan Armenia Puluhan Tahun di Sana

Sementara sebelumnya menggunakan worldwide system menjadi territorial system.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, keuntungan yang didapatkan oleh WNA yakni kepastian perpajakan, khususnya bagi tenaga ahli asing di Indonesia.

Sebab, dalam beleid sapu jagad tersebut disebutkan, untuk WNA dengan keahlian tertentu dikenakan pajak penghasilan dari atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, di empat tahun pertama.

Kata Fajry hal itu tentu akan berpengaruh pada ekonomi digital Indonesia yang saat ini sedang tumbuh.

Baca Juga: Meskipun Hanya Rumah Reyot Berbahan Kayu, Rumah Ini Jadi Rebutan Sampai Laku Dijual dengan Harga Rp20 Miliar, Cuma Gara-gara Hal Ini Harganya Menjadi Fantastis