Penulis
Intisari-Online.com – Beberapa hari belakangan ini ramai di media sosial soal pertandingan catur persahabatan antara pemilik akun Dewa Kipas dengan GM Irene.
Sebagai warga negara yang taat pajak, maka pendapatan dari hadiah tersebut harus disetor ke negara.
Bagaimana perhitungannya? Mari kita simak.
Duel laga catur antara Grand Master (GM) Irene Kharisma Sukandar dan pemilik akun Dewa Kipas, Dadang Subur, pada Senin (22/3/2021) sore disertai pemberian hadiah untuk kedua pemain.
Pembawa acara sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier, selaku pihak yang memfasilitasi laga tersebut memang sejak awal menyiapkan total hadiah sebesar Rp 300 juta.
Hadiah itu pasti didapatkan kedua pemain baik kalah maupun menang, hanya dengan nominal berbeda.
Rinciannya, pemenang laga akan mendapatkan Rp 200 juta dan yang kalah akan mendapat Rp 100 juta.
"Rp 300.000.000, total hadiah, akhirnya catur bisa seperti ini... Diapresiasi seperti ini, ditunggu seperti ini," tulis Deddy pada akun media sosial resminya.
Dalam hal ini, Irene Sukandar yang menang mutlak 3-0 berhak membawa pulang Rp 200 juta, sedangkan Dewa Kipas mengantongi Rp 100 juta dari ajang ini.
Deddy Corbuzier selaku promotor atau penyelenggara menegaskan bahwa pajak dari hadiah itu sepenuhnya ditanggung pemenang.
Lantas, berapa nilai pajak yang harus disetor ke negara dari hadiah itu?
Aturan soal pajak hadiah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menarik pajak dari hadiah pertandingan tersebut.
Pasalnya, mengenai pajak hadiah memang sudah ada ketentuan aturan perpajakannya.
Aturan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dirangkum dari aturan tersebut, jenis hadiah setidaknya digolongkan menjadi dua jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan atau prestasi.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Artinya, mekanisme penarikian pajaknya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.
Sedangkan tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh.
Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Tentu saja duel Irene dan Dadang Subur tak masuk golongan tersebut.
Keduanya masuk dalam menerima hadiah sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan pun berbeda.
Pada aturan inilah bisa dilakukan perhitungan pajak yang ditarik dari hadiah Irene dan Dadang Subur atau Dewa Kipas.
Perhitungannya terbagi menjadi tiga, yakni:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17 (PPh Pasal 17). Cara menghitungnya yakni pakai rumus tarif progresif Pasal 17 dikalikan nilai hadiah.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Perhitungannya adalah 20 persen (atau P3B yang berlaku) dikalikan nilai hadiah.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Rumusnya adalah 15 persen dikalikan nilai hadiah.
Menghitung pajak hadiah Irene dan Dewa Kipas
Dari ketentuan tersebut, maka Irene dan Dewa Kipas termasuk adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri.
Dengan begitu, berlaku potongan pajak yang dikenakan didasarkan pada tarif PPh Pasal 17.
Tarif yang dikenakan pada PPh pasal 17 untuk wajib pajak pribadi dibagi atas beberapa lapisan penghasilan. Perhitungan tarif pajak pada PPh pasal 17 Ayat 1(a) adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajak yang dibebankan 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.
Dengan rumus tersebut, maka tinggal dihitung berdasarkan hadiah masing-masing yang diterima GM Irene dan Dewa Kipas.
Masing-masing hadiah yang diterima kedua pecatur tersebut masuk dalam kisaran penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, maka mekanisme pajak yang berlaku menggunakan rumus progresif 5 persen dan 15 persen.
Untuk GM Irine yang menerima hadiah Rp 200 juta, maka pajaknya dihitung berdasarkan rumus pajak progresif. Pertama adalah 5 persen dikalikan Rp 50 juta yakni Rp 2,5 juta. Kedua, 15 persen dikalikan Rp 150 juta, hasilnya Rp 17,5 juta. Dengan demikian, total pajak hadiah GM Irene adalah Rp 20 juta.
Sedangkan Dewa Kipas alias Dadang Subur menerima hadiah Rp 100 juta. Jika dihitung dengan rumus pajak progresif, pertama 5 persen dikalikan Rp 50 juta adalah Rp 2,5 juta. Kedua, 15 persen dikalikan Rp 50 juta yakni Rp 7,5 juta. Maka, Dewa Kipas harus membayar total pajak hadiah sebesar Rp 10 juta.
Dengan begitu, total pajak yang ditarik Sri Mulyani dari hadiah duel catur GM Irene Sukandar melawan Dewa Kipas adalah Rp 30 juta.
Perlu dicatat, angka tersebut adalah contoh perhitungan kasar.
Dalam realisasinya, mungkin saja terjadi ada sejumlah mekanisme perhitungan lain yang belum masuk dalam simulasi, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), PPh terutang, PPh kurang bayar, dan sebagainya.
Bagaimana dengan Anda, sudahkah melaporkan SPT Anda? (Muhammad Choirul Anwar)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari