Find Us On Social Media :

Duh! Ingkari Sumpah Profesi, Dokter Ini Akui Jual Vaksin Covid-19 ke Warga Sebesar Rp250 Ribu

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:00 WIB

(ilustrasi) vaksin Sinovac

Diikuti ribuan peserta yang bersedia bayar Rp 250.000

Praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak April 2021.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000.

Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.

Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin sinovac.

Baca Juga: Dulu Bikin Inggris Nyerah Meski Kekuatan Militernya Terlemah di Dunia, Kini Negara Ini Kalahkan Israel Jadi Negara Tercepat Selesaikan Vaksin Covid-19 Meski Hanya Punya 37 Dokter