Duh! Ingkari Sumpah Profesi, Dokter Ini Akui Jual Vaksin Covid-19 ke Warga Sebesar Rp250 Ribu

K. Tatik Wardayati

Penulis

(ilustrasi) vaksin Sinovac

Intisari-Online.com – Seorang dokter mengingkari sumpah profesinya, mengakui menjual vaksin Covid-19 ke warta sebesar Rp250 ribu.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 Sinovac yang terjadi sejak April 2021.

Keempat tersangka tersebut memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda.

SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.

Baca Juga: Saking Kacaunya Negara Ini Akibat Covid-19, Wakil Menteri Negara di Asia Tenggara Ini Dipecat Hanya Karena Berita Hoax Soal Virus Corona

Tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

SW dan 3 orang tersangka lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia berdiri membelakangi awak media.

Dia menjawab satu per satu pertanyaan dari Kapolda menggunakan pengeras suara.

SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW.

Baca Juga: Di Tengah Carut-marutnya Situasi Covid-19 di India, Bill Gates Tiba-tiba Beri Komentar untuk 'Tidak' Membagikan Teknologi Vaksin Covid-19, Sampai Mendapat Banyak Hujatan, Apa Alasannya?

Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," katanya.

Pengakuan dr IW

Sambil terus menundukkan kepala, dr IW mengakui telah menerima aliran dana.

Kalimatnya kepada Panca kerap diulang-ulagnnya.

Dijelaskannya bahwa biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Namun, menurutnya, untuk (kegiatan) sosial, dia memohon secara lisan.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.

Baca Juga: Fantastis, Dunia Kira-kira Habiskan Hampir 2.300 Triliun Rupiah Demi Beli Vaksin Covid-19 Sampai 5 Tahun Mendatang

Vaksinator dapat uang lelah

Panca juga memanggil salah seorang petugas vaksinator, Sufransyah.

Dia mengaku sudah 3 kali melakukan vaksinasi, salah satunya di Jati Residence.

Dia mengakui diberi sejumlah uang sebagai "uang lelah" setelah vaksinasi.

"Cuman kadang setelah kegiatan, 2 - 3 hari ini kemudian. Ini ada uang capek lelah, istilahnya uang puding," ungkapnya.

Panca hanya mewawancarai 2 orang tersangka dan 1 orang saksi.

Sedangkan tersangka KS dan SH tidak diwawancarainya.

Panca, pada kesempatan tersebut, mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada dipungut biaya karena itu pemberian pemerintah.

"Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: Sudah Capai Titik Tertinggi Keberhasilan Tangani Pandemi, Negara Penyuplai 60 Persen Vaksin Dunia Ini Malah Terkapar Usai Dihantam Virus Mutan Baru, Stok Vaksin Covid-19 Dunia Terancam

Diikuti ribuan peserta yang bersedia bayar Rp 250.000

Praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak April 2021.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000.

Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.

Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin sinovac.

Baca Juga: Dulu Bikin Inggris Nyerah Meski Kekuatan Militernya Terlemah di Dunia, Kini Negara Ini Kalahkan Israel Jadi Negara Tercepat Selesaikan Vaksin Covid-19 Meski Hanya Punya 37 Dokter

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000, di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya. (Dewantoro)

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Benarkah Vaksin AstraZeneca Mengandung Tripsin Babi? Coba Ketahui Proses Produksinya Berikut Ini

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait