Find Us On Social Media :

Memecah Kerajaan Mataram Jadi Dua, Ini Isi Perjanjian Giyanti, Salah Satunya Membuat VOC Makin Punya Kendali atas Wilayah Mataram

By Khaerunisa, Selasa, 11 Mei 2021 | 17:45 WIB

Perjanjian Giyanti yang Memecah Mataram jadi dua

Baca Juga: Tercanggih se Asia Tenggara, Jika TNI Turunkan Helikopter-helikopter Canggih TNI Ini, KKB Papua Dijamin Kocar-kacir, Egianus Kogoya Saja Sampai Takut!

Berikut isi Perjanjian Giyanti:

Pasal 1

Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah di atas separuh dari Kesultanan Mataram yang diberikan kepada beliau dengan hak turun-temurun pada pewarisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

Pasal 2

Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.

Pasal 3

Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur.

Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.

Pasal 4

Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.

Baca Juga: Habis Sudah Kesabaran China, Tiongkok Pastikan Australia Bakal Hancur Habis-habisan dengan Serangan Jarak Jauh Jika Negara Itu Tak Berhenti Lakukan Tindakan Ini Bersama Amerika

Pasal 5

Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.