Lahirnya Perjanjian Giyanti
Pada 23 September 1754, tercipta nota kesepahaman antara Mangkubumi dan VOC yang menyatakan bahwa Mangkubumi mendapatkan setengah bagian dari wilayah Mataram.
Mangkubumi juga mendapatkan setengah pusaka Istana dan diperbolehkan memakai gelar Sultan. Sementara Pantai Utara Jawa (Pesisiran) diserahkan dan dikuasai VOC.
Itu dicapai setelah pertemuan khusus dengan VOC yang dihadiri oleh Pangeran Mangkubumi, Pangeran Notokusumo, dan Tumenggung Rangga.
Sementara, N Harting, Gubernur VOC untuk Jawa bagian utara didampingi oleh Breton, Kapten Donkel dan Fockens.
Menurut dokumen register harian milik N Harting dikutip Kompas.com, Gubernur VOC tersebut berangkat menuju Semarang pada 10 September 1754 untuk menemui Pangeran Mangkubumi.
Pendeta Bastani menjadi juru bahasa dalam perundingan tersebut.
Tawar-menawar wilayah antara keduanya terjadi, dan setelah beberapa perundingan berjalan, nota kesepahaman tersebut pun tercipta.
Selanjutnya nota kesepahaman itu diterima oleh Paku Buwono III yang menggantikan Paku Buwono II yang telah mangkat sebelumnya.