Find Us On Social Media :

Sebut Mudik Dapat Picu 'Gelombang Covid-19,' Susi Pudjiastuti Malah Ketahuan Mudik dengan Pesawat Pribadi, Ternyata 8 Golongan Ini Diizinkan Mudik Lebaran

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 9 Mei 2021 | 09:15 WIB

Susi Pudjiastuti dengan pesawat perintisnya Susi Air

Intisari-Online.com – Secara resmi pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari Kamis (6/5/2021) dan berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pelarangan mudik ini bertujuan untuk menekan potensi penularan Covid-19.

Bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melalui akun instagramnya @susipudjiastuti pada Selasa (4/5/2021),  juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tidak mudik.

Berkerumun, mudik, dan silaturahmi lainnya bisa menjadi penyebab malapetaka menularnya covid-19, demikian unggahan Susi dalam instagramnya.

Baca Juga: Sebut Mudik Pemicu Malapetaka, Susi Pudjiastuti Malah Ketahuan Mudik ke Pangandaran di Tanggal Terlarang, 'Naik Pesawat Sendiri'

Namun, pada Kamis (6/5/2021) lalu, Susi Pudjiastuti terlihat mendatangi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Susi beserta rombongan akan menggunakan pesawat pribadinya, Susi Air, untuk menuju kampung halaman di Pangandaran.

"Iya mau ke Pangandaran naik pesawat sendiri" ucapnya kepada Tribunnews, Kamis (6/5/2021).

Meski demikian, Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada pengecualian operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Aksi Teror 30 Anggota KKB Papua Sandera dan Todongkan Senjata pada Pilot dan Penumpang Susi Air Selama 2 Jam, Keluhkan Kekecewaan Karena Hal Ini

"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).

Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berikut golongan yang diizinkan atau dikecualikan untuk menggunakan transportasi udara selama larangan mudik Lebaran:

Baca Juga: Gunakan Nama Sandi Susi, Tuti, hingga Umi, Inilah Tim Nanggala, Tim Intelijen Tempur Kopassus yang Pernah Dikirim ke Timor Leste

1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.

2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan kargo.

5. Operasional angkutan perintis.

Baca Juga: Bukan Menteri Lagi, Tapi Susi Pudjiastuti Langsung Ditanya Kemungkinan 'Nyapres', Jawab Enteng Akan Diusung Partai Ini

6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

7. Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

8. Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Penumpang Pelosok Dilayani

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pernah Sindir Sebelum Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap, Ini Perbedaan Aturan Ekspor Benih Lobster Era Susi dan Edhy, 'Dia Menteri Tapi Rugikan Nelayannya'

Sementara itu, Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara per hari ini, Kamis (6/5/2021) tidak lagi melayani penumpang yang ingin terbang keluar Kalimantan Utara.

Namun dibeberkan Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, pelayanan pengangkutan pesawat perintis yang melayani penumpang ke pelosok daerah di Provinsi Kalimantan Utara tetap dilakukan.

"Perintis tetap beroperasi karena perintis dikecualikan dalam SE dan Permenhub," urai Agus kepada TribunKaltara.com.

Artinya, lanjut Agus, selain pengecualian diberlakukan bagi yang akan melakukan perjalanan dinas, hamil, meninggal, sakit juga berlaku untuk pesawat penerbangan perintis.

Baca Juga: 'Mirip Sufi,' Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kini Selalu Bawa Tongkat untuk Berjalan, Begini Reaksinya saat Dikomentari

"Apalagi perintis kan untuk cakupan wilayahnya rata-rata hanya tujuan wilayah aglomerasi," bebernya.

Namun, lanjut Agus, masih ada satu pesawat perintis yang juga melayani hingga ke Berau, Kaltim. Selebihnya melayani rute antarkota dan kabupaten.

" Ada satu yang ke jurusan Tarakan- Maratua dan Berau. Jadi itu satu saja dan frekuensinya cuma satu. Itu tidak dilarang dalam SE," jelasnya.

Selain itu pula, pesawat perintis tidak perlu menggunakan surat keterangan dan SIKM.

Baca Juga: 'Mirip Sufi,' Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kini Selalu Bawa Tongkat untuk Berjalan, Begini Reaksinya saat Dikomentari

Kali ini untuk surat keterangan hasil kesehatan atau hasil skrining tetap wajib dan masih menjadi persyaratan untuk penerbangan apapun.

"Jadi penumpang pakai pesawat perintis tetap harus tunjukkan hasil swab PCR, GeNose C-19 atau antigen. Karena itu wajib," tegasnya.

Adapun lanjutnya per hari ini pula, walaupun tak ada penerbangan penumpang tak ada dampak berarti bagi bandara.

Itu tak berpengaruh dan bandara tetap beraktivitas.

Bandara tetap beroperasi walau tidak ada penerbangan penumpang. Tapi kami akan tetap melayani penerbangan kargo.

"Sriwijaya yang selama ini sudah tidak mengangkut penumpang dan hanya angkut kargo," urainya.

Selama ini lanjut Agus, ada sekitar 16 rute angkutan perintis yang melayani penumpang ke wilayah 3T.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tak Kuasa Tahan Kesedihan Saat Ada Mahasiswa UGM Dipukul Bertubi-tubi Saat Demo Omnibus Law, Hanya Berikan Komen Seperti Ini

Buka Layanan Pengiriman Kargo

Selain Lion Air, maskapai penerbangan Sriwijaya Air juga tidak melakukan pengangkutan penumpang di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

District Manager Sriwijaya Air Tarakan, Taufik Usman mengatakan, mulai Kamis (6/5/2021) hari ini hanya melayani pengiriman barang atau kargo keluar Kaltara.

Ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Artinya, tak ada penerbangan komersil penumpang selama masa peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tak Kuasa Tahan Kesedihan Saat Demo Omnibus Law, Mantan Menteri 'Menangis' Melihat Mahasiswa UGM Kena Bogem Sampai Gagang Kaca Mata Patah

(*)